POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional dan nonkonsistitusional. Strategi adalah
pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Politik
nasional adalah asas, haluan, usaha, tindakan serta kebijakan tindakan negara
tentang pembinaan dan penggunaan secara menyeluruh potensi nasional, baik yang
potensial maupun efektif untuk tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara
malaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam manajemen nasional yang berlandaskan Ideologi Pancasila, UUD
19945, Wawasan Nusantara dan Ketahan Nasional. Politik dan Strategi Nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut
UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang disebut daam UUD 1945 disebut sebagai
"Suprastruktur Politik" yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan
MA. Sedangkanbadan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
"Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata-pranata politik
yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Antara suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Berdasarkan statifikasi dari politik nasional dalam negara
RI, sebagai berikut :
·
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak, meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh
secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro
politik bangsa dan negara untu merumuskan tujuan nasional berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya
dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
·
Tingkat Penentu Kebijakan Umum, merupakan tingkat kebijakan yang lingkupnya juga
menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro
strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
·
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus, merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama
pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang
kebijkan khusus terletak pada Mentri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya.
·
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis, meliputi penggarisan dalam suatu sekto diatas bidang utama
tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak
ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan
Lembaga-lembaga Non Departemen.
Kekuasaan Membuat Aturan di Daerah, menurut kebijakan yang berlaku
sekarang maka wewenang dipegang oleh jabatan Gubernur dan Bupati/Wali.
0 komentar:
Posting Komentar