Senin, 08 Juni 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonsistitusional. Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Politik nasional adalah asas, haluan, usaha, tindakan serta kebijakan tindakan negara tentang pembinaan dan penggunaan secara menyeluruh potensi nasional, baik yang potensial maupun efektif untuk tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara malaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
            Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam manajemen nasional yang berlandaskan Ideologi Pancasila, UUD 19945, Wawasan Nusantara dan Ketahan Nasional. Politik dan Strategi Nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang disebut daam UUD 1945 disebut sebagai "Suprastruktur Politik" yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkanbadan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Berdasarkan statifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut :
·        Tingkat Penentu Kebijakan Puncak, meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untu merumuskan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
·        Tingkat Penentu Kebijakan Umum, merupakan tingkat kebijakan  yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
·        Tingkat Penentu Kebijakan Khusus, merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijkan khusus terletak pada Mentri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya.
·        Tingkat Penentu Kebijakan Teknis, meliputi penggarisan dalam suatu sekto diatas bidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non Departemen.
Kekuasaan Membuat Aturan di Daerah, menurut kebijakan yang berlaku sekarang maka wewenang dipegang oleh jabatan Gubernur dan Bupati/Wali.

0 komentar:

Posting Komentar